Menu

PBHI Terima 413 Aduan NIK KTP yang Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun 

Zuratul 20 Aug 2024, 11:30
PBHI Terima 413 Aduan NIK KTP yang Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun. (X/Foto)
PBHI Terima 413 Aduan NIK KTP yang Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun. (X/Foto)

RIAU24.COM - Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan saat ini sudah ada ratusan laporan dugaan pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

Hal ini berkaitan untuk dukungan bakal pasangan calon atau bapaslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. 

Dia menduga pencatutan KTP itu dilakukan secara sistematis. 

"Data kemarin Magrib ada 413 tapi ini masih bertambah terus," kata Julius kepada Tempo melalui telepon pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Julius menyebut laporan itu merata di semua kawasan Jakarta. 

Bahkan ada KTP luar DKI, seperti warga Bekasi dan Depok turut tercatut sebagai pendukung juga. 

Dia curiga, pada sekitar 17 Agustus 2024 lalu situs pengecekan KPU diklaim sempat mengalami gangguan sekitar satu jam.

"Banyak data yang berubah, dari yang awalnya sebagai pendukung Dharma setelah gangguan tidak dukung. Nah sebaliknya yang sebelumnya enggak dukung tiba-tiba jadi dukung," kata Julius.

Julius heran mengenai kasus pencatutan itu. Sebab, untuk memenuhi syarat dukungan itu, bapaslon melampirkan foto kopi KTP dan surat persetuan dukungan yang ditandatangani. 

Kemudian, KPU melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung pendukung. 

Namun, nyatanya ada yang mengaku tak mendukung, tapi NIK KTP-nya masuk dalam syarat dukungan seperti yang tercantum dalam laman Info Pemilu.

"Kalau menurut saya KPU bukan kurang bertanggung jawab, dia menjadi bagian dari rekayasa dokumen-dokumen ini. Karena kan yang megang situs KPU, mereka sendiri. Bagaimana bisa dia upload di situ siapa yang mendukung, siapa yang tidak kalau dokumennya tidak ada," kata Julius.

Julius mengatakan PBHI berencana bakal melakukan somasi dengan poin tuntutan melakukan pemeriksaan ulang dan memverifikasi ulang. "

Setelah itu membatalkan pencalonan jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Tenggang waktunya 5 hari," ujarnya. 

Menurut Julius, jika dalam rentang waktu itu KPU DKI tidak merespons maka PBHI bakal membawa somasi itu ke Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).

(***)