Alfedri : Pemerintah Kabupaten Siak Angkat Derajat Masyarakat Dengan Zakat
Untuk pendistribusian Zakat pola Konsumtif tahap II ini akan disalurkan sebesar Rp. 459.703.600,- dengan demikian ada penambahan dari BazNas Kabupaten Siak sebesar Rp. 159.981.600,- atau dengan persenan sebesar 34,80 persen.
Dengan demikian untuk masyarakat di 7 kampung se-Kecamatan Lubuk Dalam diberikan Zakat Konsumtif sebesar Rp. 1.000.000,-, per Mustahik, dengan jumlah Mustahil nya sebanyak 278, dengan total penyaluran sebesar Rp. 278.000.000,-.
Selain itu penyaluran Zakat Produktif pola usaha akan disalurkan kepada 36 orang Mustahik, Dengan estimasi total biayanya sebesar Rp. 181.703.600,-(Lin)