Menu

Modus Kirim Sabu Dalam Sepatu, Empat Warga Aceh Diringkus Polda Riau

Khairul Amri 19 Aug 2024, 12:10
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke Jakarta yang dibawa oleh empat warga Aceh melalui Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu (17/08/2024). Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam sepatu.

Dari tangan para pelaku yang berinisial IS (34), RD (41), MZ (36), dan KM (33), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.525 gram, yang disembunyikan dalam empat pasang sepatu.

Dalam penangkapan tersebut, para pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam toilet, namun upaya ini berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Bandara.

Selain itu, petugas juga menangkap dua pelaku yang mendistribusikan sabu tersebut, masing-masing berinisial BA (43) dan AW (63).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, dari pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru mengenai empat warga Aceh yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.

“Berdasarkan informasi tersebut, AKBP Boby bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti 1,5 kg sabu yang disimpan dalam sepatu masing-masing,” kata Kombes Manang.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku akan membawa sabu tersebut ke Jakarta atas suruhan seseorang dari Malaysia dengan imbalan Rp15 juta.

“Sabu tersebut mereka peroleh dari dua pelaku di Kota Pekanbaru,” tambah Kombes Manang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (43) dan AW (63) di area parkir Broders Entertainment, Jalan Sudirman Pekanbaru.

“Keduanya mengakui telah memberikan sabu kepada para pelaku atas perintah seorang warga Malaysia bernama Gocun (DPO),” ujar Kombes Manang.

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang.