Menu

Eko Sang Pengedar Sabu Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 19 Aug 2024, 11:02
Eko Sang Pengedar Sabu Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis
Eko Sang Pengedar Sabu Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis dibackup BKO Satreskrim 125 berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba jenis sabu, Rabu 14 Agustus 2024 tepatnya di Jalan Beringin Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.

Tersangka yang diringkus inisial ESA alias Eko (37) warga Jalan Pelita gang Bakti Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.

"Tersangka merupakan pengedar, sebanyak 15 paket sabu seberat 4,19 gram diamankan. Selain narkoba juga diamankan berupa handpone dan barang bukti lainnya,"ujar Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin 19 Agustus 2024.

Tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini bermula, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Beringin dan Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.19 gram beserta barang bukti lainnya.

"Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka ESA alias Eko mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RS alias BUDI yang sudah tertangkap terlebih dahulu,"pungkasnya seraya mengatakan tersangka juga positif narkoba.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua