Diduga Oknum Pengurus PDI P Beri Laporan Palsu Dana Bantuan Parpol
Namun setiap parpol tidak akan mendapat anggaran yang sama.
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.
UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik dihargai per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif.
Baca juga: LAM Riau Keluarkan Warkah Pilkada 2024
Saat dikonfirmasi yang bersangkutan bendahara DPD PDI P Riau, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp dan telepon.