Menu

Nekat Rampok BRILink Gunakan Atribut Polisi, Oknum Satpam Akui Terlilit Utang Judi

Khairul Amri 17 Aug 2024, 06:43
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Tim gabungan Jatanras Direktorat Kriminal Umum bersama Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku perampokan BRILink, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

Dimana pelaku berinisial FI alias Febri (31) sebelum beraksi menyamar sebagai polisi lalu lintas (Polantas) dengan menggunakan senjata tajam. Hasilnya pelaku berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.

“Pelaku FI berhasil ditangkap, Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa perampokan itu. Pelaku FI ini merupakan seorang Satpam,” kata Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (16/08/2024).

Kombes Asep menjelaskan, pelaku bekerja sebagai Satpam di PT.PETROLEX PRIMA DAYA Anak Perusahaan Pertamina.

“Pelaku bekerja sebagai Satpam di PT Petrolex Prima Daya anak Perusahaan Pertamina,” kata Kombes Asep.


Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya yang berada tidak jauh dari TKP.

“Pelaku ditangkap dikantornya yang berada tidak jauh di lokasi kejadian masih di Pangkalan Kerinci,” terangnya.

Dari pengakuan pelaku kata Kombes Asep, pelaku FI merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak dan bekerja di sebuah perusahaan keamanan.

“Saat beraksi pelaku ini menggunakan baju kaos Polantas, namun kenyataan pelaku ini bekerja sebagai Satpam. Untuk asal usul baju kaos Polantas masih kita selidiki,” ungkap Kombes Asep.

“Terhadap pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri karena membahayakan petugas,” tutur Kombes Asep.

Sebelumnya aksi perampokan terjadi di BRILink Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 20.31 WIB.

Dalam aksinya pelaku terekam kamera CCTV menggunakan baju kaos Polantas sambil membawa senjata tajam.

Setelah itu pelaku FI mengacungkan senjata tajam kepada dua wanita penjaga BRILink dan berhasil membawa uang tunai Rp72.690.000.

Menurut Kombes Asep, penyelidikan lebih lanjut masih terus berlangsung, termasuk pengumpulan barang bukti yang diperlukan untuk pemberkasan kasus.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi,” pungkasnya.