Menu

Begini Cara Laporkan NIK yang Dicatut Cakada 2024

Azhar 17 Aug 2024, 05:53
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.

Hal ini untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah dikutip dari detik.com, Sabtu 17 Agustus 2024.

Apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.

Caranya, buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.

Lalu pilih menu "Tahapan Pemilihan".

Kemudian klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada".

Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Kemudian masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek.

Selanjutnya centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari".

Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi.

Atau melalui Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Caranya, unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.

Untuk syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.

Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.

Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.