Menu

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub 

Zuratul 16 Aug 2024, 11:30
KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub. (Screenshot kabar24.com)
KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub. (Screenshot kabar24.com)

RIAU24.COM - Sekretarias Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diperiksa KPK hari ini Kamis (15/8). 

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikonfirmasi terpisah, Hasto membenarkan akan diperiksa KPK sebagai saksi pada hari ini. 

Menurut Hasto, sedianya pemeriksaan dilangsungkan besok, Jumat (16/8/2024). 

Namun, karena ada kegiatan partai di Serang, Hasto meminta pemeriksaan dimajukan hari ini.

"Saya mengusulkan ke KPK datang hari ini. Dan, sebagai warga negara yang mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum maka saya akan hadir sebagai saksi," kata Hasto kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Tidak ada dokumen apa pun yang dibawa Sekjen PDIP itu ke KPK. H

anya saja, dia didampingi oleh tim hukum. 

"Tidak ada dokumen disiapkan, tapi saya didampingi tim hukum, ada Pak Rony Talapessy," kata Hasto.

Hasto pun meminta maaf tidak bisa mengikuti agenda Focus Group Discussion (FGD) hari ini di Kantor DPP PDI Perjuangan. 

Namun dia berjanji akan kembali usai pemeriksaan selesai.

"Nanti balik lagi," ucap Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Wasekjen PDIP, Yoseph Aryo Adhie Dharmo, sudah dipanggil dan dimintai keterangan lebih dulu oleh penyidik KPK soal kasus korupsi DJKA.

Yoseph mengaku memberikan keterangan kepada KPK soal operasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pemilu 2019 yang saat itu diketuai Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai sekretarisnya.

Diketahui, pemanggilan KPK terhadap Yoseph terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Ditjen Kereta Api (DJKA) yang diduga menyangkut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS).

(***)