Menu

Dipercaya Menjadi BPS BPIH, BRK Syariah Komit Berikan Solusi Tunaikan Ibadah Haji

Alwira 22 Jul 2024, 22:43
Penandatangan PKS BPS BPIH Periode 2024 - 2027 oleh pimpinan BRK Syariah
Penandatangan PKS BPS BPIH Periode 2024 - 2027 oleh pimpinan BRK Syariah

RIAU24.COM - Sejak tahun 2003, BRK Syariah yang merupakan Bank kebanggaan masyarakat Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau ini telah dipercaya sebagai BPS BPIH.

Ditetapkannya BRK Syariah kembali menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) Periode 2024 - 2027 ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penandatanganan PKS tersebut diteken langsung oleh Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto bersama Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah di The Tribrata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/07/24).

Dalam sambutannya Fadlul Imansyah menyampaikan ucapan terimakasih atas nama Badan Pelaksana BPKH yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan perbankan syariah yang telah berkenan untuk membersamai kami dalam melakukan sebagai Bank penerima setoran BPIH. 

“kerjasama yang telah dibangun selama ini merupakan apresiasi yang sangat besar kami ingin sampaikan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan Perbankan Syariah namun juga permohonan maaf juga yang sebesar-besarnya kalau sampai saat ini mungkin ada tantangannya sendiri yang dapat berdampak kepada bisnis bapak-bapak” ungkap Fadlul Imansyah

Melalui kerjasama tersebut Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah M.A. Suharto mengatakan pihaknya siap menjalankan fungsi BPS BPIH sebagai penerima, pengelola nilai manfaat, penempatan, dan mitra investasi.

“Alhamdulillah, diberi kepercayaan kembali oleh BPKH sebagai BPS BPIH. Tentunya dalam hal ini kami terus melakukan inovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon jemaah haji nasabah BRK Syariah” ujar Suharto saat ditemui usai acara.

Masih kata M.A. Suharto dari BRK Syariah juga telah memberikan solusi kepada nasabahnya yang akan merencanakan Ibadah Haji sejak dini, sehingga pada usia 12 tahun sudah dapat melakukan setoran awal haji.

“Melalui Tabungan Haji Muda, orang tua sudah bisa melakukan perencanaan sejak awal. Sehingga nanti ketika anak cukup untuk melakukan pendaftaran dan setoran awal tidak perlu  perencanaan ibadah haji untuk anaknya, sehingga tidak memberatkan ketika langsung menyetor sebesar Rp 25 jt” tutupnya

Turut hadir pada agenda tersebut Pemimpin Divisi Dana dan Digital Banking BRK Syariah, Imran, Pemimpin Bagian Corporate, Goverment, Hajj dan Umra BRK Syariah, Beni Saputra.Adv