Menu

Banjir Kritik ke Ketum BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab, Pernah Larang Cadar hingga Agama

Zuratul 15 Aug 2024, 10:58
Banjir Kritik ke BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab, Ketum Pernah Larang Cadar-Musuh Pancasila Agama. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)
Banjir Kritik ke BPIP soal Paskibraka Lepas Jilbab, Ketum Pernah Larang Cadar-Musuh Pancasila Agama. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)

RIAU24.COM - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 kali ini tidak ada yang menggunakan jilbab dan hal itu kini menjadi sorotan.

Sontak hal ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak dikarenakan viral di media sosial yang mempertanyakan hal tersebut.

Diketahui, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. 

Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8/2024), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

"Sehubungan persiapan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 Tahun 2024, kami sampaikan sebagai berikut: 1. Dimohon kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk segera membentuk Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka dan melaksanakan Pembentukan Paskibraka," demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BPIP selaku Pengarah Program Paskibraka Rima Agristina yang ditandatangani 19 Januari 2024.

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, ikut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).

PP Muhammadiyah juga menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka muslimah. Jika larangan itu benar adanya, Muhammadiyah meminta untuk dicabut.

"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti lewat akun X seperti dilihat, Rabu (14/8).

Sebelumnya, Yudian Wahyudio selaku Ketua BPIP ternyata punya sederet kontroversi, mula dari soal cadar hingga agama. 

Ketika menjabat Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Yudian pernah membuat kebijakan melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya di kampus di medio 2018 lalu.

Pada Februari 2020 lalu, Yudian Wahyudi pernah menyampaikan pernyataan yang membenturkan agama dengan Pancasila tak lama setelah dilantik sebagai Kepala BPIP. Ia mengatakan ada kelompok yang mereduksi agama sesuai kepentingannya sendiri yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

"Si Minoritas ini ingin melawan Pancasila dan mengklaim dirinya sebagai mayoritas. Ini yang berbahaya. Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan," kata Yudian.

BPIP di bawah kepemimpinan Yudian sempat mengadakan lomba penulisan artikel dengan mengangkat dua tema yakni 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam' di Bulan Agustus 2021 lalu.

BPIP menggelar lomba ini dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo mengatakan pilihan tema tersebut menyesuaikan dengan konteks Hari Santri. BPIP melihat pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam menyikapi cinta tanah air.

Yudian juga sempat berencana menggunakan sejumlah platform media sosial (medsos) untuk menyosialisasikan Pancasila ke generasi muda. Platform media sosial yang akan digunakan mulai dari Youtube, Blog, hingga Tiktok di medio awal 2020 lalu.

"Alatnya itu maksud saya ada Youtube, ada Blogger, ada pokoknya medsos yang sekarang digital lah. Digital mode ini kita pakai, sehingga nanti akan ada, ya termasuk Tiktok segala macam itu," kata Yudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

(***)