Menu

DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

Dahari 14 Aug 2024, 14:34
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis
DPO Kasus Penggelapan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Saut Parulian Hutabarat setelah menjadi DPO dan kemudian menyerahkan diri atas kasus penggelapan, Rabu 14 Agustus 2024.

Tersangka Saut Parulian H diduga tterbukti bersalah dan dipidana penjara selama dua tahun atas keterlibatan perkara penggelapan jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.

Penyerahan diri tersebut dilakukan tersangka di Kantor Kejari Bengkalis, yang langsung disaksikan keluarga tersangka. 

Tersangka diputus berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1175 K/Pid/2022/PN Bengkalis tertanggal 3 November 2022, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Kemudian sejak 16 Januari 2023 silam, Kejari telah mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Saut Parulian Hutabarat.

Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo melalui Kasi Inteljen Resky Pradhana Romli saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa terpidana atas nama Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri ke Kantor Kejari Bengkalis pada hari ini, Rabu 14 Agustus 2024.

"Selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis,"kata Kasi Intelijen Resky Pradhana Romli.

Diutarakannya, webelum ia menyerahkan diri karena ditetapkan sebagai DPO, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis terus melakukan pencarian terhadap terpidana dengan bantuan Polres Bengkalis, sempat menuju Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Walaupun dia tidak ditemukan di rumah kediaman anaknya di Siarang-arang, Partali Julu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, pencarian berlanjut selama lebih dari 20 hari.

"Bahwa Saut Parulian Hutabarat didakwa bersalah karena pada Mei 2018 silam atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Kantor KSP (Koperasi Simpan Pinjam) 17 Agustus Jalan Rokan Gang Nirwana Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis, sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik anggota koperasi,"bebernya.

"Perbuatan Saut Parulian Hutabarat menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (CU) 17 Agustus mengakibatkan semua anggota koperasi simpan pinjam mengalami kerugian materil sebesar Rp3,12 miliar," pungkasnya.