Ditjen Pajak Pantau Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan tujuan lembaganya dapat mengintip informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.
Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Suryo mengatakan melalui aturan itu pihaknya ingin memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki lembaganya. Menurutnya, validitas data itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
"Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan" kata Suryo dilansir dari detik.com, Selasa, (13/8).
Suryo menjelaskan dalam PMK tersebut diatur agar pihak perbankan dan lembaga melakukan due diligence sebelum membuka rekening nasabah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.
"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," ucapnya.
PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini lahir sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Suryo mengatakan pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dia menekankan data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga dari luar negeri ke Indonesia.
"Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini diperlukan pada saat kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di masing-masing otoritas," jelas Suryo.
Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan untuk DJP bisa mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.
Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah paling dikit Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 19. Kemudian dalam pasal 7 disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan menghalangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.