Malaysia Selidiki Dugaan Praktik Dumping Plastik dari China & Indonesia
RIAU24.COM - Kementerian Perdagangan Malaysia telah memulai penyelidikan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor polietilena tereftalat (PET) yang berasal dari China dan Indonesia. Penyelidikan ini berawal dari petisi dari produsen dalam negeri yang diterima pemerintah.
Melansir dari Reuters, Minggu (11/8/2024) petisi dari produsen tersebut diterima pemerintah Malaysia pada 10 Juli lalu. Pemohon menduga impor PET dari China dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga jual di Malaysia.
Pemohon juga menduga impor barang dumping dari China dan Indonesia telah meningkat dalam hal kuantitas absolut sehingga menimbulkan kerugian material kepada pemohon.
Kementerian menyatakan temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Namun, pihaknya tidak menyebutkan kapan penyelidikan dimulai.
"Jika dugaan dari pemohon benar, pemerintah akan mengenakan bea masuk anti dumping sementara dengan tarif yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri," kata Kementerian Perdagangan.
Di sisi lain, kementerian juga mengumumkan tinjauan administratif terhadap bea masuk anti dumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.
Pemerintah Malaysia telah menetapkan tarif bea anti dumping pada barang-barang tersebut sekitar 2,09-21,72%. Tarif tersebut berlaku selama lima tahun sejak Desember 2021.
Pada Jumat (9/8) lalu, Kementerian juga telah menerima permintaan tinjauan dari produsen dalam negeri. Alasan peninjauan itu adalah adanya margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan anti dumping setempat. ***