Din Syamsyuddin Sebut Ada Peraturan Perintah Jadi Biang Perusak Mental Anak Indonesia
RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024.
Dia yakin, PP tersebut lambat laun akan merusak moral anak bangsa dikutip dari rmol.id, Sabtu 10 Agustus 2024.
Bunyi Pasal 103 Ayat 4 PP 28/2024 yakni pemerintah akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
"PP 24/2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi merupakan kejahatan hukum dan konstitusi," ujarnya.
Dia menjelaskan, PP tersebut bertentangan dengan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
Dia juga memastikan, PP tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945.
UUD 1945 menjadikan Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara.
"Kebijakan Presiden Jokowi tersebut selain tidak bijak juga merusak," tutupnya.