Cabuli Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polsek Bagan Sinembah Ringkus Satria
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (01/08/2024) tanpa perlawanan. Pelaku kini dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," tutup IPTU Reynaldi.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (01/08/2024) tanpa perlawanan. Pelaku kini dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," tutup IPTU Reynaldi.