Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Gadis Remaja Ini Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau
RIAU24.COM - Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang Selasa (06/08/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.30 WIB, mengamankan seorang gadis remaja bernisial DN alias Nisa (19) lantaran kedapatan mengedarkan pil ektasi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 butir pil ektasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang bandar berinisial FA alias Fadil (24).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa tersangka DN alias Nisa (19) nekat mengedarkan ekstasi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka yang baru menginjak usia dewasa ini nekat mengedarkan ekstasi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari karna yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan, disamping itu tersangka tinggal sendirian di kota Pekanbaru,” ungkap Kombes Manang, didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Jumat (09/08/2024).
“Ini udah yang ke 4 kali tersangka menerima pil ektasi dari tersangka FA,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil ekstasi di daerah Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Nisa, yang kemudian ditangkap bersama barang bukti 6 butir Pil Ekstasi.
“Dari pengakuan Nisa, ia mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang bandar bernama Fadil. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Fadil tanpa perlawanan di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya,” kata Kombes Manang.
Dari tangan tersangka Fadil, petugas berhasil mengamankan 35 butir pil ekstasi serta handphone.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti di kamar mandi rumahnya namun berhasil kita ketahui, 35 butir pil ekstasi berhasil kita amankan dari tangan tersangka,” kata Kombes Manang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.
“Fadil mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RL, yang kini masih dalam penyelidikan,” tutup Kombes Manang.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.