Menu

Bos BPJS Kesehatan Beri Isyarat Iuran Kelas 1-2 Naik, Ini Alasannya

Devi 9 Aug 2024, 17:21
Bos BPJS Kesehatan Beri Isyarat Iuran Kelas 1-2 Naik, Ini Alasannya
Bos BPJS Kesehatan Beri Isyarat Iuran Kelas 1-2 Naik, Ini Alasannya

RIAU24.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan adanya kemungkinan kenaikan iuran kepesertaan pasca layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.

"Bisa, bisa naik (iuran). Saya kira ini sudah waktunya naik ya. Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," ujar Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8/2024).

Halaman: 12Lihat Semua