Menu

BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat

Devi 9 Aug 2024, 15:18
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat
BKKBN Ungkap Alasan Aborsi Diperbolehkan Hanya untuk 2 Syarat

RIAU24.COM - Ketentuan aborsi turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023, diperbolehkan dengan dua syarat yakni indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual.

Pasal 116 jelas mendefinisikan indikasi darurat medis dalam dua hal. Pertama, saat ibu hamil mengalami kondisi yang mengancam jiwa. Kedua, kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan tidak dapat diperbaiki atau tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG mengatakan aturan aborsi tersebut hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat, termasuk wanita yang hamil karena diperkosa.


Menurut Hasto, yang juga seorang dokter kandungan, wanita yang hamil karena diperkosa bisa sangat terdampak psikisnya.

Halaman: 12Lihat Semua