Menu

Dianggap Gagal Menjadi Pemimpin, Mardiono Digugat Bawahan Sendiri

Azhar 9 Aug 2024, 16:53
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono. Sumber: suara.com
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Kader PPP Adrian Azhari Akbar Harahap dan Muhammad Hidayat melayangkan gugatan kepada Mahkamah Partai.

Gugatan ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono dikutip dari rmol.id, Jumat 9 Agustus 2024.

Mardiono mereka anggap telah gagal membawa kemajuan bagi partai.

"Mardiono ini terbukti sudah gagal memenuhi janji-janjinya yang berakibat PPP tidak lolos presidential threshold," sebut penggugat.

Dibuktikan dengan gagalnya partai berlambang Kabah tersebut menuju Senayan.

Bukannya mundur, Mardiono malah terkesan enggan disalahkan atas kekalahan PPP di Pemilu 2024.

Serta mengeluarkan pernyataan yang kemudian viral di media sosial.

"Mardiono harus diberhentikan karena sudah bikin malu dan marwah PPP runtuh gara-gara ulah dia yang tidak punya rasa tanggung jawab," tutupnya.