Tak Ada Pidana Terkait Kontes Transgender di Hotel Jakpus, Hanya Disanksi soal Izin
RIAU24.COM - Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur kriminal dalam penyelenggaraan kontes kecantikan transgender di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat, Minggu (4/8) lalu.
Kontes ini viral di media sosial. Dilihat dari video yang beredar, tampak kontes tersebut digelar di sebuah ruangan besar layaknya ballroom hotel.
Mereka terlihat mengenakan selempang bertuliskan provinsi asal masing-masing kontestan. Para kontestan berlenggang di panggung melakukan catwalk.
Dalam salah satu cuplikan, tampak salah satu kontestan diberikan selempang 'winner' sebagai pertanda pemenang kontes kecantikan tersebut. Pemenang ini juga dipasangi mahkota.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma buka suara soal kontes kecantikan transgender itu. Dhany menyampaikan perihal itu sebetulnya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Jadi sebenarnya ini sudah dilakukan penyelidikan di Polres Jakarta Pusat dan insyaallah nanti kita akan satukan persepsi dengan jajaran pariwisata, Satpol PP, dan juga polres gitu ya supaya hal semacam ini tidak terulang kembali," kata Dhany kepada wartawan di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Dhany pun menyebut, setelah diselidiki pihak kepolisian, persoalan itu tidak ada unsur kriminalnya, Dhany mengatakan kalau kegiatan tersebut tak memiliki izin untuk diselenggarakan.
"Justru memang secara perizinan tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sehingga baru ramai setelah ramai di medsos, kemudian ditelusuri oleh polres, nah setelah ditelusuri di Polres memang tidak ada unsur kriminalnya," ungkapnya.
Sementara itu, hari ini pihaknya dan jajaran terkait akan melakukan audiensi dengan pemilik hotel. Hal ini untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran.
"Makannya ini lagi dibahas ini untuk menentukan itu ya apakah ada indikasi pelanggaran terkait masalah perizinan atau apa nanti siang akan kita coba konsolidasikan dari berbagai unit kerja," imbuhnya.
Meski tidak ditemukan unsur pidana, Saptol PP Jakarta Pusat tetap menyiapkan sanksi terkait persoalan izin. Satpol PP Jakpus akan menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pemilik hotel dan penyelenggara acara kontes dengan peserta transgender.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat TP Purba mengatakan ada dugaan pelanggaran Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dia mengatakan sanksi akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.