Kepala Pertahanan AS Mengatakan Dalang 9/11 dan Terdakwa Lainnya Harus Diadili
Kasus-kasus terhadap mereka yang dituduh melakukan serangan 9/11 telah tunduk pada proses pra-peradilan yang berlarut-larut, dengan para terdakwa terus dipenjara di Teluk Guantanamo.
Ketentuan kesepakatan itu tidak dipublikasikan, tetapi menurut laporan New York Times, Mohammed, Walid bin Attash dan Mustafa al-Hawsawi telah sepakat untuk mengaku bersalah atas konspirasi dengan imbalan hukuman penjara seumur hidup, menghindari potensi persidangan hukuman mati.
Sebagian besar perselisihan hukum berpusat pada klaim para terdakwa tentang persidangan yang tidak adil karena penyiksaan CIA yang ditimbulkan pasca-9/11.
Perjanjian pembelaan menawarkan cara untuk menghindari masalah kompleks ini.
Ketiga pria itu telah dituduh melakukan serangkaian tuduhan, termasuk menyerang warga sipil, pembunuhan yang melanggar hukum perang, pembajakan dan terorisme.
Menurut laporan, pemerintahan Biden dilaporkan telah menolak persyaratan pembelaan pada September tahun lalu.