PNS yang Pindah ke IKN Diberi Rp100 Juta, Begini Kata Kemenpan RB
RIAU24.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan agar PNS yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberikan insentif Rp100 juta.
Usulan mereka sampaikan karena kebutuhan biaya pindahan PNS ke IKN tidak sedikit.
Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengatakan para PNS butuh biaya yang besar jika harus pindah ke IKN.
Ini termasuk untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas internasional di IKN.
"Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta)," jelas Arizal dalam ASN Fest 2024 di Jakarta, Sabtu (3/8).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk meyakinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar usulan insentif ini disetujui.