Tiga Pelaku Illegal Loging Ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana perusakan hutan alias illegal loging ditangkap unit II Satreskrim Polres Bengkalis Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 wib.
Ketiga tersangka yang ditangkap diantaranya, SL (20) warga Desa Langkat Siak Kecil, MKI (22) warga Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan SI (23) warga Desa Langkat Siak Kecil.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Senin 5 Agustus 2024 menyampaikan bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013.
"Tentang pencegahan, pemberantasan perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang," ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala seraya mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Diutarakannya, sebanyak 6 m3 Kayu jenis Meranti yang sudah diolah berhasil diamankan. Berawal Jumat 2 Agustus 2024 Unit Tipidter mendapat informasi adanya kegitan Illegal Logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Tim menemukan tumpukan kayu olahan Jenis campuran di belakang rumah warga. Saat Tim dilokasi didatangi seorang pria yang mengaku bernama SL, yang dimana setelah di Interogasi mengakui bahwasnnya kayu yang didapati di tepi sungai tersebut adalah milik FI.