PP Jokowi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Dinilai Tak Masuk Akal, Komisi X DPR: Nalarnya Kemana?
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
PP No 28 Tahun 2024
Sebelumnya pemerintah Jokowi telah menerbitkan Peraturan pemerintahn (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomro 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.