Gegara Manipulasi Rapor Puluan Siswa, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Dipecat
"Ada guru honor itu yang harus diberhentikan 3, kalau enggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah, itu berarti sisanya 5 ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa hingga dianulir SMA.
Modus manipulasi rapor
Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan cara meminta siswa mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik telah meminta keterangan kepada tiga orang.
Mereka adalah satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.