Batas Nominal Kampanye Pilkada 2024 Naik, Segini Jadinya
RIAU24.COM - Anggota KPU August Mellaz menyebut batas minimal nilai bahan kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 naik.
Menurutnya, kenaikan mengacu pada Pasal 39 ayat (2) huruf a tentang Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada dikutip dari rmol.id, Jumat 2 Agustus 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a (Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada) pada pemilihan, kalau 2020 besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu paling tingginya Rp 60.000," ujarnya.
Sementara itu dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, KPU membuat aturan yang lebih tinggi.
Hal ini terjadi jika bicara soal nominal nilai bahan kampanye.
Kenaikan yang ditetapkan oleh KPU terhitung sekitar 30 persen dari nilai yang berlaku pada Pilkada Serentak 2020.