Menu

Melihat Pelaksanaan Pendaftaran Cakada 2024

Azhar 2 Aug 2024, 18:23
Ilustrasi pilkada serentak. Sumber: liputan6.com
Ilustrasi pilkada serentak. Sumber: liputan6.com

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Jika tidak berubah, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia dikutip dari liputan6.com.

Berdasarkan undang-undang, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menjadi calon kepala daerah.

Untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah meliputi syarat umum, syarat administratif, syarat dukungan, dan syarat integritas.

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
    
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.

    
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
    
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
    
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
    
6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
    
7. Penelitian persyaratan: 27 Agustus-21 September 2024
    
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
    
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
    
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
    
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.