Menu

Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara 

Zuratul 2 Aug 2024, 10:32
Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara. (X/Foto)
Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara. (X/Foto)

Ia juga menjelaskan hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap vonis Djoko.

Hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan. Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. 

Selain itu, hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.

Adapun vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. 

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Halaman: 123Lihat Semua