Pedagang Asongan Dinilai Makin Buntung Jika Aturan Jokowi yang Satu Ini Diterapkan
RIAU24.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan begitu yakin jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok eceran akan mematikan pedagang asongan.
"Hal ini karena rokok eceran hanya dijual oleh pedagang yang tak memiliki modal besar," ujarnya, Kamis 1 Agustus 2024 dikutip dari kompas.com.
"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL," sebutnya.
Meskipun seperti itu dia mengerti jika hal ini dilakukan demi memperkuat sisi kesehatan.
Namun, pemerintah juga harus bersikap objektif karena dampaknya justru menyasar masyarakat dengan ekonomi bawah.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat (justru) membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja," sebutnya.
Dia juga memandang bahwa PP tersebut akan mempersulit Industri Hasil Tembakau (IHT). Apalagi, aturan itu ikut mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya.