Menu

Coklit berakhir, Bawaslu Siak sampaikan catatan perbaikan kepada Jajaran KPU Siak

Lina 1 Aug 2024, 12:49
Coklit berakhir, Bawaslu Siak sampaikan catatan perbaikan kepada Jajaran KPU Siak
Coklit berakhir, Bawaslu Siak sampaikan catatan perbaikan kepada Jajaran KPU Siak

RIAU24.COM - Siak - Tahapan Coklit untuk Pilkada Serentak 2024 telah berakhir pada 24 Juli 2024 kemarin, dalam prosesnya itu, Bawaslu Kabupaten Siak mencatat beberapa pelanggaran saat proses Coklit berlangsung.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Siak berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kepatuhan terhadap prosedur Pencoklitan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih

 

"Jajaran Bawaslu Kabupaten Siak telah melakukan langkah pencegahan pelanggaran dengan memberikan Imbauan kepada jajaran KPU sesuai dengan tingkatannya," kata Andi Susilawan, Anggota Bawaslu Siak sekaligus selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas. Senin (29/7/2024).

 

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa dalam proses Pengawasan terhadap Pencoklitan Data Pemilih,  Jajaran Bawaslu Kabupaten Siak menemukan beberapa pelanggaran yang didapati dari 14 (empat belas) kecamatan se-Kabupaten Siak melalui Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih, diantaranya ialah yang _pertama_, terdapat Pantarlih yang melakukan coklit, tapi tidak menempelkan stiker. _Kedua_, Ditemukan 4 (empat) Pantarlih yang terlibat sebagai Anggota Partai Politik. Kemudian yang _ketiga_, ditemukan Stiker coklit yang mudah lepas jika ditempel di bagian bangunan yang berbahan dasar kayu. Catatan yang _keempat_ ialah dalam Laporan Pantarlih progres coklit sudah 100%, tapi masih ada ditemukan KK yang belum dicoklit. Kemudian yang _kelima_, terdapat Pantarlih yang tidak memasukkan nama pemilih yang memenuhi syarat ke dalam stiker Coklit dan Form Model-A Tanda bukti coklit. Selanjutnya catatan ke _enam_, terdapat Pantarlih yang tidak mendatangi langsung Pemilih ke rumah atau melakukan coklit dari rumah

 

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Andi menginstruksikan Jajaran Panwascam untuk melayangkan saran perbaikan kepada Jajaran KPU Kabupaten Siak dalam hal ini PPK/PPS terhadap temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

 

“Jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terkonfirmasi telah memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS baik secara lisan maupun tulisan. Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja keras Panwascam dan PKD yang telah mengawal proses coklit’’. Pungkasnya

 

‘’kami juga sampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Siak yang telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah jajaran kami sampaikan. Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa jika nanti kami menemukan ada saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Kabupaten Siak tidak segan-segan akan menindaklanjuti hasil temuan ini ke ranah dugaan pelanggaran’’. tegasnya

 

"langkah-langkah strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu tak lain dan tak bukan untuk memastikan Hak Pilih Masyarakat Kabupaten Siak terjaga, dan tentunya menghasilkan Data Pemilih yang akurat’’. ucapnya.(Lin)