Menu

Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023

Dahari 1 Aug 2024, 12:02
Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023
Pemkab Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023

Lalu Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya tahapan yang telah dilalui pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau selama 28 hari kerja,  sesuai dengan surat tugas No.46/ST/ XVIII.PEK/02/2024 tanggal 07 Februari 2024, untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023.

"Kami berharap, semoga Ranperda ini, dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka kita semua dapat menggunakan silpa dan menuangkannya dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis,"harap Ersan.

Ersan tegaskan, kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan segala saran, masukan dan koreksi dari BPKAD Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono, kala itu mempertanyakan satu persatu kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksanaan anggaran APBD tahun 2023.

Selanjutnya Hartono juga memberikan pemahaman, solusi, koreksi dan saran kepada semua Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis kedepannya supaya lebih pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlaksana dengan baik tanpa ada catatan.

Halaman: 123Lihat Semua