Menu

Penuh Tangis, Kesaksian Sepupu Saka Tatal Bongkar Perlakuan Iptu Rudiana yang Lakukan Penyiksaan dalam Kasus Vina Cirebon

Zuratul 31 Jul 2024, 15:11
Kesaksian Memilukan Sepupu Saka Tatal Buat Seluruh Ruang Sidang Menangis. (Dok.Riau24.com from X@Didikjzie)
Kesaksian Memilukan Sepupu Saka Tatal Buat Seluruh Ruang Sidang Menangis. (Dok.Riau24.com from X@Didikjzie)

RIAU24.COM -Sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, diwarnai haru tangis.

Saksi fakta, Aldi, yang merupakan adik dari salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi, membeberkan penyiksaan yang dilakukan polisi, di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Menurut kesaksian Aldi, penyiksaan dilakukan kepada delapan orang yang kini menjadi terpidana, termasuk dirinya.

Aldi sendiri akhirnya dibebaskan karena bersikeras tidak mau mengaku meski babak belur.

Penyiksaan dilakukan demi memaksa delapan pemuda untuk mengaku membunuh Vina dan Eky 2016 silam.

Kedelapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seperti diketahui, kedelapan pemuda itu akhirnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun Pegi akhirnya bebas, sebab dia berhasil membuktikan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky lewat praperadilan.

Kini, Saka Tatal tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan memulihkan nama baiknya.

Aldi menceritakan, dia dan para terpidana ditangkap oleh Aiptu Rudiana (kini berpangkat Iptu), ayah almarhum Eky, yang merupakan Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, bersama rekannya.

Saat penangkapan yang disebutkan pada 31 Agustus 2016, mereka dibawa ke Polres Cirebon Kota yang berkode 851.

"Saya turun dari gerbang 851 itu turun itu sudah suruh jalan bebek, jalan bebek banyak polisi pada baris di situ, pada baris ngadang kita yang delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek, ya diperlakukan sudah kayak binatang lah Pak kita tuh pada di sana Pak," kata Aldi.

Setelah sampai di Polres Cirebon Kota, Aldi menyebut dia dan bangnya serta tujuh pemuda lain itu disiksa dipaksa mengaku.

"Diinjek ada yang dibalsem muka tuh Pak, ada yang mata dibalsem, semuanya juga dibalsem jadi mata kan enggak kelihatan Pak tuh. Pukul polisi, ganti shift, ganti shift semuanya mukul," kata Aldi.

"Disuruh ngaku, 'ngaku aja kamu, ngaku, ngaku,' ya sayanya gak tahu ya Pak ya,"

Aldi juga menjelaskan, dirinya dan delapan orang lain disiksa selama 24 jam.

"Berapa lama kamu mengalami penyekapan penyandraan?" tanya Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka yang menanyai Aldi sebagai saksi.

"Sore ketemu sore Pak 24 jam," jelas Aldi.

"Minum air kencing?" tanya Farhat. 

"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Aldi terisak.

Farhat juga menanyakan kepada Aldi, apakah mengingat polisi yang menyiksanya.

"Namanya Haris Papua, sama Gugun," kata Aldi sambil gemetar. 

"Itu yang paling kejam, yang ngebalsem saya, yang nyetrum saya," lanjut Aldi sambil menangis.

Selain dua nama itu, Aldi juga menyebut Rudiana melakukan penyiksaan.

"Pak Rudiana. Ikut mukul," kata Aldi.

Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rasa prihatinnya, dan menyarankan Aldi bisa melaporkan penyiksaan itu.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

(***)