Menu

Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Zuratul 30 Jul 2024, 11:18
Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran. (Ilustrasi)
Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran. (Ilustrasi)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).

Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua