Viral Wacana Pengenaan Cukai Diperluas, Mulai Dari Tiker Konser, Tisu hingga Deterjen
RIAU24.COM -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.
Hal ini lantas mengundang banyak reaksi dari masyarakat Indonesia, termasuk penikmat konser.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto menuturkan selain tiket hiburan, sejumlah barang lain juga masuk prakajian.
Barang itu seperti, rumah, makanan cepat saji (fast food), tisu, telepon pintar, Monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan deterjen.
Ia menyebut barang-barang tersebut masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah.
Khusus tiket hiburan, Iyan menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.