Idris Laena: Pemisahan Pileg dan Pilpres Patut Dipertimbangkan
"Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia,"ujarnya.
Dengan demikian, pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan Pemilu untuk Eksekutif.
"Sehingga tetap bisa dilakukan secara Efisien dan efektif dan Murah namun tetap memperhatikan norma hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"ujar Idris Laena.