Menu

Warga Desa Sungai Alam Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Ada Tiga Jenis Narkoba Diedarkan

Dahari 26 Jul 2024, 00:08
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - TK alias Taufik (42) salah satu pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja kering dan ektasi beserta sabu sabu diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres BengkalisSenin 22 Juli 2024 pukul 21.00 WIB kemarin. 

Tersangka ditangkap tepatnya didepan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau. Dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka TK alias Taufik ini merupakan warga Jalan Awang Mahmuda, Desa Sungai alam. Untuk peran tersangka adalah pengedar. Sedangkan untuk barang bukti sebanyak 30,06 gram sabu, satu butir ektasi, satu bungkus serbuk berisikan ektasi dan ganja kering 0,69 gram,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Hasan Basri, selain barang bukti Narkoba, petugas juga menyita satu buah kota tempat penyimpanan narkoba, satu kotak rokok, gunting potong, satu unit Handpone dan uang tunai Rp100 ribu rupiah.

Berawal, Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan. 

Setelah di peroleh Informasi yang akurat, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama TK alias Taufik dan Tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu. 

Kemudian Tim Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dirumah tersangka di Jalan Awang Mahmuda, Desa Sungai Alam dan polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari dari Jep (dalam lidik) melalui perantara Empul (dalam lidik), mendapatkan Narkotika jenis Ekstasi dan Narkorika jenis Daun Ganja Kering dari Ipan (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.