Menu

Kemendikbud Tegas! Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Pelaku Bisa Dipidana 

Zuratul 25 Jul 2024, 12:05
Kemendikbud Tegas! Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Pelaku Bisa Dipidana, (X/Foto)
Kemendikbud Tegas! Joki Tugas Bentuk Plagiarisme, Pelaku Bisa Dipidana, (X/Foto)

RIAU24.COM -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. 

Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.

"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

"Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucap mereka.

Menurut Kemendikbudristek, civitas academica harus menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.

"Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud," kata mereka.

Halaman: 12Lihat Semua