Bukan AOKA tapi Okko, BPOM Tarik Peredaran Usai Positif Mengandung Natrium Dehidroasetat
Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," lanjut mereka.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah juga memastikan aman mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Sementara untuk produk roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family Bandung, BPOM tidak menemukan BTP berupa Natrium Dehidroasetat seperti yang diisukan belakangan.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," jelas BPOM.