Menu

Melakukan Penganiayaan Disertai Pemerkosaan, RO Warga Desa Delik Bantan Tua Diringkus Polisi

Dahari 20 Jul 2024, 00:10
Tersangka RO
Tersangka RO

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan disertai pemerkosaan di tempat kejadian perkara (TKP) dipasar selat baru Desa Selat baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaku adalah RO merupakan warga Jalan Delik Desa Bantan Tua Kecamatan Bengkalis tersebut ditangkap polisi Jumat 19 Juli 2024 setelah pihak korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bengkalis.

Sedangkan untuk aksi yang dilakukan oleh tersangka RO pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 00.37 Wib. Dan pelaku diringkus  dirumah pelaku yang beralamat jalan Delik Desa Bantan tua Kecamatan Bantan. Dalam perkara ini ada satu orang pelapor berinisial SH merupakan pelajar warga Desa Damai dan seorang saksi berinisial NL.

Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan kronologi kejadian perkara bahwa, Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib korban pulang Dari Desa sebauk ber dua dengan temannya. Saat itu korban pun di hadang oleh diduga pelaku.

"Korban dan saksi dimintai agar mengikuti pelaku kelapangan pasir taman andam dewi Bengkalis sampainya dilapangan pasir pelaku langsung bertanya dimana rumah Azi. Setelah korban menjujukan rumah Azi arah perjalanan kemudian diarahkan ke sebelah kelenteng Jalan tandun," ungkap Kasatreskrim, Sabtu 20 Juli 2024.

Lalu, saksi dan korban ditinggal disebelah kelenteng tesebut. Pukul 01.30 Wib korban dan saksi sampai di jalan baru korban dicekek dibagian leher sehingga berbekas. Tak sampai disitu, saksi dan korban dibawa oleh pelaku ke arah bantan pukul 2,35 wib sampai di Jalan bantan seputaran taman Sari.

"Korban sempat muntah muntah di karenakan dicekik oleh pelaku. Sekira pukul 03.00 Wib korban dan saksi langsung dibawa kearah pasar Desa selat baru. Sesampainya di TKP NL (saksi) dipukul dibagian wajah sebanyak dua kali, NL pun tumbang dan pingsan, sekira pukul 05 .30 Wib. Saksi dan korban baru dibebaskan. Atas kejadian tersebut saksi dan korban tidak terima dan mendatangi polres Bengkalis guna proses lebuh lanjut,"ungkapnya lagi.

Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pemerkosaan penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang sudah ada disertai keterangan saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara.

Kemudian, melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan S.H. M.H, langsung memerintahkan kepada Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, dari hasil penyelidikan Satreskrim di lapangan mengendus dimana keberadaan tersangka RO.

Saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan tersangka RO sedang berada dirumahnya. Saat ditangkap, kepada pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali terhadap korban.

Team Opsnal juga menggeledah rumah rumah ROndan menemukan 1 buah gunting yang digunakan untuk mengancam korban serta menemukan baju dan celana digunakan tersangka saat melakukan aksinya.