Menu

Pelaku dan Penadah Hasil Curian Besi PT PHR Diringkus Polisi

Dahari 17 Jul 2024, 08:24
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS- Polisi menetapkan dua orang tersangka diantaranya, AS (37), warga Kelurahan Air Jamban dan AH (42), warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

Keduanya diamankan Tim Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu 14 Juli 2024 kemarin itu lantaran diduga melakukan pencurian besi di PT PHR. di Area Borowpit Laban, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain dua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti antara lain, 4 pipa besi ukuran 32 inchi, 13 pipa besi lainnya, 10 potongan pipa besi, dan satu unit mobil.

"AS diamankan setelah dilakukan penyelidikan. Ketika diinterogasi mengaku melakukan pencurian besi pipa sebanyak dua kali. Kemudian dijual ke tersangka AHH seharga Rp1,7 juta lebih. Tersangka juga mengakui membeli besi hasil curian dari tersangka AS,"beber Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu 17 Juli 2024.


Adapun dari aksi pencurian ini, PT. PHR mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 480 KUHPidana.