KPU Riau Siap Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat
"Selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri, pemantau asing juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri”.
“Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota,"sambungnya.
Selain Nugroho, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Riau Divisi Pencegahan Amiruddin Sijaya dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau Saiman Pakpahan.