Kelabui Korbannya di Medsos dan Minta Video Asusila, Pria di Pekanbaru Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis