Menu

Saat Akan Ditangkap Pengedar Sabu di Bengkalis Ini Sempat Melarikan Diri

Dahari 16 Jul 2024, 04:42
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu berinisial IN alias Enggol (46) warga Jalan Kuala Alam dan MN alias Nopi (46) warga Rimbas Kampung, Kecamatan Bengkalis ditangkap Polisi.

Dari tangan tersangka tim Satnarkoba Polres Bengkalis menyita sebanyak 17,34 gram sabu. Keduanya ditangkap Sabtu 13 Juli 2024 pukul 14.00 Wib di Jalan Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri SH, Selasa 16 Juli 2024 menerangkan bahwa, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran tersangka adalah pengedar, barang bukti diamankan berupa 9 paket sabu seberat 17,34 gram, timbangan, uang tunai Rp600 ribu rupiah, tas selempang dan sendok sabu, BB ini merupakan dari tersangka Enggol. Sedangkan dari tersangka MI berupa satu buah Handpone dan uang tunai Rp148 ribu rupiah,"ungkap Iptu Hasan Basri.

Diutarakannya, berawal team opsnal sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah yang berada di Jalan Bengkalis Desa Air Putih sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Sat Narkoba  melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, anggota langsung melakukan upaya hukum berupa penggerebekan rumah, saat digerebek ke duanya, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan.

Halaman: 12Lihat Semua