Menu

Dua Orang Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 13 Jul 2024, 12:52
Dua tersangka dan barang bukti
Dua tersangka dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seberat 4,62 gram narkotika jenis sabu beserta dua orang pelaku berinisial TS (54) dan PG (55) diamankan tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis pada 11 Juli 2024 kemarin.

Tersangka yang merupakan pengedar tersebut di dua TKP diantaranya, di sebuah rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kecamatan Pinggir Bengkalis, dan di bengkel Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km.81 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri SH mengungkapkan bahwa untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar, dari tangan tersangka TS disita sebanyak 8 bungkus sabu seberat 3,46 gram. Dua unit handpone dan uang tunai Rp 250 ribu rupiah. Kemudian, dari tersangka PG disita barang bukti 1,17 gram sabu, satu unit handpone dan uang tunai Rp300 ribu rupiah,"ujarnya, Sabtu 13 Juli 2024.

Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, lalu mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat target atau tersangka TS sedang berada di belakang rumah jalan soiya desa semunai kecamatan pinggir.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap TS ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram dan barang bukti lainnya.

Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, TS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari tersangka PG. Dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap PG.

"Kedua tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari S (DPO),"pungkasnya.