Polres Metro Jabar: 12 Selebgram yang Direkrut Sindikat Judi Online Hasilkan Rp30 Miliar
Peretasan itu dilakukan sindikat judi "online" bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan "defacing".
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL(Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," tutur Syahduddi.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(***)