Mabuk Kecubung Banjarmasin Berujung Maut, 2 Orang Tewas 35 Lainnya Dirawat
Namun demikian, kecubung dalam undang-undang belum masuk sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung, katanya, termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).
Bagian ini belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.
(***)