Menu

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar

Zuratul 11 Jul 2024, 14:54
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. 

Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. 

Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut.

Halaman: 234Lihat Semua