Menu

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar

Zuratul 11 Jul 2024, 14:54
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)

RIAU24.COM - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman penjara. 

Hakim menyatakan SYL bersalah telah melakukan pemerasan dan gratifikasi pada anak buahnya di lingkungan Kementerian. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Halaman: 12Lihat Semua