Djarot Mempersilakan Ahli Hukum Menanggapi Cepatnya Usulan RUU DPA
RIAU24.COM - Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mempersilakan kalangan ahli hukum untuk mengomentari cepatnya proses usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Menurutnya, cepatnya proses tersebut karena sudah disetujui Rapat Paripurna DPR hari ini Kamis 11 Juli yang langsung menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan.
"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," ujarnya.
Tambahnya, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Dia lalu meminta anggota DPR akan yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.
"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" sebutnya.
Sebelum mengakhiri, dia mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA.
Terutama yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945.