Menu

Mendadak Rajin Salat-Dengar Ceramah, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok 

Zuratul 10 Jul 2024, 16:57
Mendadak Rajin Salat-Dengar Ceramah, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok. (X/Foto)
Mendadak Rajin Salat-Dengar Ceramah, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut saat ini mendadak rajin salat di masjid menjelang sidang vonis dirinya. 

Sidang ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian pada Kamis (11/7) besok. 

Hal ini diungkap oleh pengacarannya, Djamaludin Koedoedoen. 

Selain salat, kata Koedoeboen, SYL juga kini rajin mengaji dan mendengar ceramah dari pendakwah. 

"Beliau lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Djamal juga menjelaskan, SYL kini memasrahkan diri kepada yang Maha Kuasa terkait vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta besok.

"Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," ujar Djamal.

Ia berharap, Majelis Hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh bisa membebaskan SYL pada sidang putusan besok.

Ia meyakini SYL tidak melakukan pengumpulan uang upeti kepada sejumlah pejabat eselon Kementan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Lebih lanjut, Djamal mengaku belum bisa memastikan keluarga SYL dapat hadir secara langsung dalam persidangan atau tidak. Terlebih karena istri SYL, Ayun Sri Harahap sedang sakit.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," katanya.

Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

(***)